



Dilanjutkannya, proses pemindahan para terdakwa dilakukan dengan pengawalan ketat dari petugas pengawal tahanan KPK.
“Jadi 15 terdakwa semuanya telah kita pindahkan penahanannya ke Rutan di Palembang,” tandasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya telah membacakan dakwaan 15 terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
JPU KPK Rikhi B Maghaz SH MH mengatakan, jika dalam perkara tersebut 15 terdakwa tersebut telah menerima fee dengan total Rp 3,3 miliar.
“Total fee yang diterima 15 terdakwa yakni Rp 3,3 miliar. Dimana untuk setiap terdakwa menerima fee bervariasi, yakni mulai dari Rp 200 juta, Rp 300 juta, dan Rp 400 juta,” tegas JPU KPK Rikhi.
Menurut JPU KPK, jika fee yang diterima para terdakwa berasal dari kontraktor Robi Okta Falevi (sudah divonis) terkait 16 paket proyek yang didapatkan oleh Robi Okta Falevi di Dinas PUPR Muara Enim.
“Dalam perkara ini para terdakwa bersama Ahmad Yani (sudah divonis), Juarsah (sudah divonis) dan Arie HB (sudah divonis) menerima fee dari kontraktor Robi Okta Falevi, yang semua fee tersebut diserahkan Roby melalui A Elfin MZ Muchtar (sudah divonis),” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

