KPK Jebloskan 15 Anggota DPRD Muara Enim ke Rutan di Palembang







Anggota DPRD Muara Enim terdakwa dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019 saat digiring petugas KPK di Rutan Pakjo Palembang, Senin (30/5/2022). (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (30/5/2022) menjebloskan 15 anggota DPRD Muara Enim, terdakwa dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019 ke Rutan yang ada di Palembang.

Adapun 15 terdakwa tersebut, yakni; Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Daraini, Elison, Faizal Anwar, Samudera Kelana, Leksa Hariawan, Hendy, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri, Willian Husin, Mardalena dan Verra Erika.

Para terdakwa yang sebelumnya ditahan di Rutan KPK tersebut dijebloskan ke Rutan Pakjo dan Rutan Perempuan Kelas II A Palembang dalam rangka pemindahan tahanan untuk mempermudah persidangan para terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri membenarkan terkait pemindahan tahanan para terdakwa yang merupakan anggota DPRD Muara Enim tersebut.

“Benar hari ini, Senin (30/5/2022) Tim Jaksa KPK telah melaksanakan penetapan Majelis Hakim untuk memindahkan tempat penahanan para terdakwa, dimana untuk terdakwa Agus Firmansyah dkk tahannya dipindahkan ke Rutan Klas I Pakjo Palembang. Sedangkan dua terdakwa terdiri dari Mardalena dan Verra Erika dititipkan di Rutan Perempuan Kelas II A Palembang,” paparnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!