KPK Ingatkan Istri dan Anak Nurhadi Kooperatif Penuhi Panggilan







Adapun eksekusi Hiendra Soenjoto berdasarkan putusan MA RI Nomor: 4555 K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Desember 2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI tanggal 16 Juni 2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 02/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 31 Maret 2021.

Nurhadi dan Rezky Herbiyono berdasarkan putusan kasasi MA pada 24 Desember 2021 dinyatakan terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar.

Majelis hakim menyatakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono tidak diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp83,013 miliar subsider 2 tahun penjara sebagaimana tuntutan JPU KPK.

Sedangkan Hiendra Soenjoto selaku Direktur PT MIT terbukti menyuap Nurhadi dan Rezky Herbiyono senilai Rp35,726 miliar terkait pengurusan gugatan PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara dan melawan Azhar Umar. (Antara/ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!