




“K-MAKI berharap jangan ada tebang pilih. Sebab sangat aneh kalau yang ditersangkan dari pihak Pemkab OKU di perkara ini hanyalah Kepala Dinas (Kadis) PUPR OKU yang kini menjadi salah satu terdakwa di persidangan,” katanya.
Lebih jauh Feri juga menyebutkan, KPK mesti mengungkap aktor utama dalam perkara fee proyek Pokir untuk ketok palu APBD OKU tahun 2025 tersebut.
“Di perkara ini Kadis PUPR OKU hanyalah bawahan yang menjalankan perintah atasan. Artinya, masih ada aktor utama yang mesti diungkap dan diproses oleh KPK. Oleh karena itu, K-MAKI meminta agar perkara ini diusut sampai tuntas,” tandas Feri.
Diketahui adapun para tersangka yang telah ditetapkan KPK di perkara ini, yakni; Kepala Dinas (Kadis) PUPR OKU Nopriansyah, tiga anggota DPRD OKU Umi Hartati, Ferlan Juliansyah dan M Fahruddin. Dimana untuk empat tersangka tersebut kini menjadi terdakwa di persidangan.
Sedangkan dua lainnya, yaitu Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso pihak kontraktor pemberi fee sudah divonis oleh Hakim Pengadilan Tipikor Palembang.
Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Idi Il Amin SH MH didampingi Hakim Anggota Waslam SH MH dan Ardian Angga SH MH mengungkapkan fakta sidang terkait adanya sejumlah pertemuan saat membacakan amar putusan atau vonis kepada terdakwa Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso pihak kontraktor pemberi fee di perkara tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>







