KPK Harus Proses Para Pejabat OKU yang Hadir di Sejumlah Pertemuan, Dugaan Fee Proyek untuk Ketok Palu APBD 2025









Suasana sidang vonis dua terdakwa pemberi fee OKU di Pengadilan Tipikor Palembang.(foto-dedy/jn)

Palembang, JN

Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Selasa (26/8/2025) mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memproses para pejabat yang hadir dalam sejumlah pertemuan terkait perkara dugaan korupsi proyek Pokir DPRD OKU pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU terkait fee untuk pengesahan atau ketok palu APBD OKU Tahun Anggaran 2025.

Sebab menurut Feri, dari pertemuan-pertemuan tersebutlah manjadi pemicu adanya kongkalikong dalam komitmen fee.

“Jadi Penyidik KPK harus memproses para pejabat di OKU yang hadir dalam sejumlah pertemuan tersebut. Apalagi, terkait pertemuan-pertemuan yang menjadi pemicu adanya fee ini telah diungkap dalam amar putusan Majelis Hakim saat memvonis dua terdakwa pihak kontraktor selaku pemberi fee,” tegas Feri.

Dijelaskan Feri, adapun lokasi pertemuan yang disebut Hakim dalam amar putusan, yakni di Rumah Dinas Bupati OKU, di lantai 15 salah satu hotel di Baturaja hingga di Ruang Asisten I Kantor Bupati OKU.

“Pada amar putusan Majelis Hakim telah menyebut sejumlah pejabat yang hadir. Pertanyaannya mengapa pejabat yang hadir di pertemuan-pertemuan tersebut sampai saat ini belum juga diproses oleh Penyidik KPK? Padahal sudah jelas jika hal tersebut ada dalam amar putusan Hakim yang merupakan perintah pengadilan,” jelasnya.

Dari itulah, sambung Feri, K-MAKI mendorong agar KPK melakukan penyidik khusus kepada para pejabat di OKU yang hadir di sejumlah pertemuan tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!