



Dikutip dari laman sipp.pn-samarinda.go.id, majelis hakim dalam putusannya yang dibacakan pada Senin (26/9/2022) menyatakan Nur Afifah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Nur Afifah dijatuhi hukuman selama 5 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Nur Afifah bersama Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas’ud, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro, dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman merupakan pihak penerima perkara tersebut. (Antara/ded)

