



“Contoh konkretnya penyelamatan Danau Singkarak, Maninjau, dan Limboto sebagai kekayaan negara. Dalam hal ini, KPK bersama para pemangku kepentingan terkait menemukan penyalahgunaan area danau dan badan danau secara ilegal oleh pihak-pihak tertentu sehingga hasil dari pemanfaatan danau tersebut belum masuk menjadi penerimaan negara,” kata Ali.
KPK selanjutnya juga menggandeng para pihak untuk berkolaborasi dalam upaya penyelamatannya sehingga area danau tercatat dalam pengelolaan sebagai kekayaan negara. Selanjutnya, fungsinya juga kembali pulih untuk menyokong ekosistem alaminya sekaligus memberikan dampak positif bagi sosial ekonomi masyarakat sekitarnya.
Ali juga membeberkan bahwa selama 2021 KPK mencatat berhasil mendorong penyelamatan potensi kerugian keuangan negara/daerah melalui pensertifikatan aset senilai Rp11,2 triliun.
Selanjutnya, dari fungsi penindakan, KPK juga beberapa kali menangani perkara yang berkaitan dengan persoalan mafia tanah ataupun perizinan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

