



“Tiga saksi yang diperiksa terdiri dari Staf Keuangan PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), Irwan Septianto. Kemudian dua saksi lagi merupakan komisaris dan karyawan dari perusahaan swasta. Ketiga saksi diperiksa Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK,” jelas Ali Fikri.
Ali Fikri sebelumnya juga telah mengatakan, dalam dugaan kasus korupsi tersebut KPK sudah menetapkan tersangka. Namun untuk konstruksi hukum pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka akan disampaikan KPK disaat dilakukan penahanan terhadap para tersangkanya.
“Mengenai konstruksi lengkap dugaan kasus korupsi tersebut, dan pihak-pihak yang ditetapkan menjadi tersangka serta pasal disangkakan akan kami sampaikan secara resmi ketika proses penyidikannya dinilai cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” tandas Ali Fikri. (ded)

