KPK Dimita Kejar Ada yang Tak Setor Pajak Batu Bara!







Lebih jauh dikatakannya, pajak batu bara tentunya berbeda dengan retribusi pengakutan batu bara.

“Kalau retribusi pemasukannya ke pemerintah daerah, tapi kalau pajak ini kan masuknya ke nagara. Sehingga kerugian negaranya lebih besar ada di pajak batu baranya,” pungkas Sri Sulastri.

Terpisah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, Senin (21/11/2022) mengatakan, dalam penyidikan dugaan kasus tersebut KPK memeriksa dua saksi dari pihak swasta.

“Hari Senin (21/11/2022), dua saksi yang diperiksa, yakni direktur perusahaan swasta dan pihak dari perusahaan swasta. Pemeriksaan kedua saksi dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ungkapnya.

Ali Fikri sebelumnya telah menyampaikan terkait update pemeriksaan para saksi dari pihak swasta dalam penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD Pemprov Sumsel.

“Dalam penyidikan perkara tersebut Penyidik KPK telah memeriksa saksi dari pihak perusahaan swasta. Dari pemeriksaan saksi ini, KPK mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait pelaksanaan kerjasama dengan PT SMS dalam aktivitas pengangkutan batu bara di Sumsel,” jelas Ali Fikri.

Masih kata Ali Fikri, jika pada Jumat (18/11/2022) Direktur Utama PT SMS diperiksa Penyidik KPK sebagai saksi.

“Hari Jumat (18/11/2022) Penyidik KPK memeriksa saksi atas nama Adi Trenggana Wirabhakti Direktur Utama PT SMS,” ujar Ali Fikri. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!