KPK Dapat Informasi Ada Pihak Pengaruhi Saksi dalam Kasus Dana PEN







“Para saksi hadir dan dikonfirmasi, antara lain, terkait dengan pengusulan dana PEN untuk Kabupaten Muna yang diduga diurus tersangka SL,” kata Ali.

Selain Sukarman, KPK menetapkan empat tersangka lain, yakni Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur (AMN), mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto (MAN), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar (LMSA), dan LM Rusdianto Emba (LM RE) selaku wiraswasta yang juga adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba.

Dalam konstruksi perkara yang menjerat SL sebagai tersangka, KPK menjelaskan AMN selaku Bupati Kabupaten Kolaka Timur berkeinginan untuk bisa mendapatkan tambahan dana terkait kebutuhan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kolaka Timur.

Adapun agar prosesnya bisa segera dilakukan, maka AMN segera menghubungi LM RE yang dikenal memiliki banyak jaringan untuk memperlancar proses pengusulan dana tersebut.

KPK menyebut LM RE menjalin komunikasi dengan SL yang menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna di mana memiliki banyak kenalan di pemerintah pusat.

Berikutnya dilakukan pertemuan di salah satu restoran di Kota Kendari, Sultra, untuk membahas persiapan pengusulan dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur yang dihadiri AMN, SL, dan LM RE. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!