



Selain tiga orang saksi tersebut, Ali menyampaikan sebenarnya KPK juga memanggil tiga saksi lainnya.
Mereka adalah Aat Prawira selaku Direktur PT Bara Widya Utama, Birsyri Mustofa selaku Direktur PT BM Energi Inti, dan A Yora selaku karyawan PT Prima Surya Silica.
Namun, tiga saksi itu tidak hadir dan mengonfirmasi kepada tim penyidik untuk dilakukan penjadwalan pemanggilan ulang.
Pada Kamis (13/1/2022), KPK menetapkan enam tersangka terkait kasus korupsi tersebut, yakni lima penerima suap dan satu pemberi suap.
Penerima suap adalah Abdul Gafur Mas’ud (AGM), Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), serta Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, sedangkan pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta. HALAMAN SELANJUTNYA>>

