KPK Dalami Upaya Pemenangan Perusahaan Tannos di Proyek KTP-el







Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan ketika proyek KTP-el dimulai pada 2011, tersangka Paulus Tannos diduga melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor, tersangka Husni dan tersangka Isnu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.

Dalam hal itu, Husni berperan Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang proyek pengadaan KTP-el..

Sejumlah pertemuan berlangsung selama 10 bulan dan menghasilkan beberapa output, di antaranya adalah standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis, yang kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dimana pada 11 Februari 2011 ditetapkan oleh Sugiharto selaku PPK Kemendagri.

Tersangka Paulus Tannos juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johannes Marliem, dan tersangka Isnu untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI. Mereka menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kemendagri.

PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait proyek KTP-el tersebut, sebagaimana muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto. (Antara/ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!