KPK Dalami Upaya Pemenangan Perusahaan Tannos di Proyek KTP-el







Empat orang saksi yang diperiksa itu ialah pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Kemendagri Teguh Widiyanto serta tiga PNS aktif Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, yakni Achmad Purwanto, Kusmihardi, dan Endah Lestari.

Pada 13 Agustus 2019, Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi KTP-el.

Ketiga tersangka lainnya itu ialah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014-2019 Miryam S. Haryani (MSH), dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi (HSF).

Keempat tersangka itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!