



“Saksi-saksi tersebut tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan kembali oleh tim penyidik,” kata Ali.
Sementara itu, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/8/2022), KPK juga telah memeriksa empat saksi lainnya dalam penyidikan kasus Richard dan kawan-kawan tersebut. Keempatnya adalah karyawan PT Midi Utama Indonesia masing-masing Afid Hermeily, Alex Nurdiana, Diyana Safitri Aditia, dan Meilia Triani.
Ali mengatakan bahwa tim penyidik mengonfirmasi mereka terkait dengan dugaan adanya penunjukan khusus tersangka Amri (AR) selaku wiraswasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon untuk mengurus persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel pada tahun 2020 di Kota Ambon.
“Di samping itu, didalami lebih lanjut terkait dengan dugaan aktivitas dari tersangka AR dalam melobi tersangka RL agar pengurusan izin dimaksud segera diterbitkan,” ucap Ali.
KPK telah menetapkan Richard sebagai tersangka penerima suap bersama staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dalam kasus persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon, sedangkan sebagai pemberi suap ialah Amri.
Dalam konstruksi perkara suap Richard, KPK menjelaskan dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017—2022 memiliki kewenangan, salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon. HALAMAN SELANJUTNYA>>

