




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya pengaturan proyek di beberapa dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Sumatera Utara, yang dilakukan langsung oleh tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP)
Untuk mendalaminya, KPK, Rabu (23/2/2022), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat Musti sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya tentang dugaan adanya pengaturan proyek secara langsung oleh tersangka TRP di beberapa dinas Pemkab Langkat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Selain Musti, Ali mengatakan KPK sebenarnya juga memanggil satu saksi lainnya, yakni Mimpin Sitepu selaku Wiraswasta/Direktur CV Salsa. Namun, Mimpin tidak hadir dan tanpa konfirmasi. HALAMAN SELANJUTNYA>>

