KPK Dalami Pengajuan Dana PEN Kabupaten Muna







Andi Merya juga merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kolaka Timur Tahun Anggaran 2021. Ardian dan La Ode M. Syukur Akbar saat ini juga sudah berstatus sebagai terdakwa.

Ardian didakwa menerima suap bersama-sama dengan La Ode M. Syukur Akbar dan Sukarman Loke sebesar Rp2,405 miliar dari Andi Merya dan L.M. Rusdianto Emba, yang merupakan seorang pengusaha sekaligus adik Rusman Emba.

KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut berdasarkan kecukupan minimal dua alat bukti yang diduga memiliki keterlibatan pihak lain, baik selaku pemberi maupun penerima.

Sementara itu, terkait identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan, maupun uraian dugaan perbuatan pidana akan disampaikan oleh KPK pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan. (Antara/ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!