



Atas putusan itu, kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Dalam putusan banding pada tanggal 30 November 2020, majelis hakim mengurangi hukuman Saiful menjadi 2 tahun penjara.
Saiful yang ditangkap KPK pada tanggal 7 Januari 2020 telah dinyatakan bebas per 7 Januari 2022.
KPK menetapkan dia bersama lima orang lainnya sebagai tersangka, yaitu bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, bekas Kabid Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto, bekas Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Sidoarjo Sanadjihitu Sangadji, serta dua kontraktor pemberi suap, yakni Ibnu Gofur dan Totok Sumedi. (Antara/ded)

