




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Seram Bagian Timur Abdul Mukti Keliobas untuk mendalami mengenai penerimaan dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku.
KPK memeriksa Abdul Mukti di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/4/2022), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan DAK dan dana insentif daerah (DID) pada tahun 2017—2018.
“Abdul Mukti Keliobas, Bupati Seram Bagian Timur periode 2016—2021 dan periode 2021—2026 hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain, mengenai penerimaan DAK untuk Kabupaten Seram Bagian Timur pada tahun anggaran 2017 dan 2018,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Selain itu, kata Ali, tim penyidik juga mendalami dugaan adanya interaksi saksi Abdul Mukti dengan para pihak yang terkait dengan kasus tersebut untuk memperoleh DAK.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada hari Kamis juga memanggil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Seram Bagian Timur Anzar ZR Wattimena untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta. HALAMAN SELANJUTNYA>>

