KPK Dalami Kontraktor Lainnya Pemberi Fee ke Dodi Reza







Dilanjutkan JPU KPK, dari pemberian fee tersebut terdakwa Suhandy mendapatkan empat proyek di Muba, terdiri dari; proyek Pekerjaan Normalisasi Danau Ulak Lia dengan pekerjaan senilai Rp 9.950.073.000, Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R Epil (DAK) dengan nilai pekerjaan Rp 4.372.076.000, Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R Muara Teladan (DAK) dengan nilai pekerjaan Rp 3.348.515.000, dan Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IPDMIP) di Desa Ngulak III Kecamatan Sanga Desa dengan nilai pekerjaan Rp 2.392.343.000.

“Dalam perkara ini terdakwa Suhandy selaku pihak kontraktor memberikan fee sebelum mendapatkan proyek atau ijon, dan juga setelah didapatkannya proyek. Nah, dari pemberian fee tersebutlah Suhandy mendapatkan empat proyek di Kabupaten Muba,” pungkasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!