KPK Dalami Aliran Uang Pelancar Perizinan di Pemkot Yogyakarta







Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (kiri) berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). KPK resmi menahan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti bersama tiga orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar 27.258 dolar AS dalam operasi tangkap tangan (OTT). (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi untuk mendalami dugaan adanya aliran sejumlah untuk memperlancar pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

KPK memeriksa keenam saksi tersebut untuk tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/6/2022), dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi, antara lain terkait dengan proses pengajuan perizinan ke Pemkot Yogyakarta dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperlancar pengurusan perizinan dimaksud,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (21/6/2022).

Enam saksi yang diperiksa tersebut ialah Head of Finance and Accounting Summarecon Property Development Doni Wirawan, dua Direktur Business and Property Development PT Summarecon Agung yakni Syarif Benjamin dan Herman Nagaria, Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika, Staf Finance PT Summarecon Marcella Devita, serta Head of Finance Regional 8 PT Summarecon Amita Kusumawaty. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!