



“Para pihak yang mengembalikan uang bukan berati akan menghapus pidananya, tapi hanya akan menjadi hal meringankan dalam persidangan. Dari itu untuk pihak-pihak yang menerima fee tersebut akan kita dalami,” tegasnya.
Dilanjutkannya, jika dalam persidangan tersebut adapun para saksi yang dihadirkan pihaknya di persidangan, terdiri dari; saksi Fran Sapta Edwar dan Dian Pratama Putra yang keduanya merupakan PPTK, kemudian saksi dari Pokja Lelang yakni Ardiansyah dan Suhendro.
“Selain itu kita juga menghadirkan saksi Daud Amri selaku Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, serta saksi Hendra Okta Reza yang merupakan Ketua Pokja Lelang,” tandas JPU KPK.
Sementara saat di persidangan, saksi Hendra Okta Reza mengatakan, jika di Muba dirinya menjabat sebagai Ketua Pokja Lelang.
“Di Muba ada 44 paket proyek pekerjaan, dimana untuk 4 proyek dimenangkan kontraktor Suhandy yang perkaranya diproses KPK. Sedangkan 40 paket proyek lainnya di Muba proses lelangnya sama dengan 4 proyek tersebut, yakni diatur untuk para pemenang proyeknya karena mereka juga memberikan fee,” tandasnya. (ded)

