KPK Dalami 40 Proyek di Muba Terkait Suap Dodi Reza







Masih dikatakan JPU, sedangkan untuk perkara yang kini disidangkan yakni terkait 4 proyek yang sejak awal diatur dimenangkan untuk kontraktor Suhandy telah terungkap adanya aliran fee.

“Dimana dalam meloloskan proyek tersebut sejumlah pihak menerima fee, termasuk ketiga terdakwa yakni Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori, dan Eddy Umari,” ungkapnya.

Menurutnya, adapun pihak lainnya yang ikut menerima fee selain ketiga terdakwa tersebut diantaranya yakni Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, PPTK, bendahara dan Pokja Lelang.

“Selain itu di persidangan nama Sekda Muba Apriadi juga disebut menerima jatah fee,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, terkait adanya para pihak penerima fee tersebut sudah ada sebagian yang mengembalikan uang fee yang mereka terima ke kas negara melalui KPK, tentunya hal itu akan menghapus proses pidananya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!