KPK Cegah Dua Orang Terkait Pengembangan Kasus Garuda Indonesia







Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang bepergian ke luar negeri terkait pengembangan kasus dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia (GI) Tbk 2010-2015.

“Benar, KPK telah lakukan cegah dua orang untuk tidak melakukan bepergian keluar negeri melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (5/20/2022).

Ia mengatakan pencegahan tersebut dilakukan untuk waktu enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan kasus tersebut.

“KPK berharap ketika dipanggil pihak-pihak terkait dimaksud dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik,” kata dia.

Namun, KPK tidak merinci siapa pihak-pihak yang telah dicegah tersebut.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi mengonfirmasi bahwa anggota DPR RI periode 2009-2014 Chandra Tirta Wijaya telah dicegah keluar negeri terkait kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK.  HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!