




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang bepergian ke luar negeri terkait pengembangan kasus dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia (GI) Tbk 2010-2015.
“Benar, KPK telah lakukan cegah dua orang untuk tidak melakukan bepergian keluar negeri melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (5/20/2022).
Ia mengatakan pencegahan tersebut dilakukan untuk waktu enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan kasus tersebut.
“KPK berharap ketika dipanggil pihak-pihak terkait dimaksud dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik,” kata dia.
Namun, KPK tidak merinci siapa pihak-pihak yang telah dicegah tersebut.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi mengonfirmasi bahwa anggota DPR RI periode 2009-2014 Chandra Tirta Wijaya telah dicegah keluar negeri terkait kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK. HALAMAN SELANJUTNYA>>

