



“Perkara yang berhubungan dengan pasal 2 atau pasal 3 memang butuh waktu yang cukup untuk menyelesaikannya karena mesti ada koordinasi juga dengan instansi yang berwenang menghitung kerugian negaranya,” jelasnya.
Guna efektifnya penyidikan perkara dimaksud, KPK telah meminta pihak Ditjen Imigrasi untuk melakukan perpanjangan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak yang diduga terkait perkarara tersebut.
Perpanjangan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri beberapa pihak dimaksud, kata Ali Fikri, berlaku efektif mulai 2 Februari hingga batas waktu enam bulan ke depan.
“Tindakan cegah ini dilakukan dengan tujuan antara lain, agar pihak-pihak dimaksud dapat kooperatif hadir saat tim penyidik melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara dimaksud,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

