KPK Banding Vonis Tiga Terdakwa OTT Dugaan Suap Proyek Muba







“Pada selasa pagi JPU KPK menyatakan banding, Penasihat Hukum juga sudah menyatakan banding,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Yoserizal SH MH telah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin. Dalam voins tersebut Dodi Reza juga didenda Rp 250 juta subsider 5 bulan serta hukuman tambahan uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar lebih, dengan ketentuan jika satu bulan usai putusan inkracht terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang. Apabila nilai harta benda milik terdakwa tidak mencukupi jumlah uang pengganti maka diganti
pidana 1 tahun penjara.

Vonis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang sebelumnya telah menuntut Dodi Reza 10 tahun dan 7 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar. Kemudian JPU KPK juga menuntut pencabutan hak politik Dodi Reza selama 5 tahun usai terdakwa menjalani masa hukuman pidana.

Sementara itu, terdakwa Herman Mayori dan Eddy Umari sebelumnya telah divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan hukuman pidana masing-masing 4 tahun 6 bulan penjara. Keduanya juga didenda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!