




Palembang, JN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiq Ibnugroho SH MH, Selasa (12/7/2022) menegaskan, pihaknya telah menyatakan banding terkait vonis tiga terdakwa OTT dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2021 Kabupaten Musi Bayuasin (Muba).
Adapun tiga terdakwa tersebut, yakni Dodi Reza Alex Noerdin (Bupati Muba nonaktif), Herman Mayori (Kepala Dinas PUPR Muba) dan Eddy Umari (Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba).
“Ya, kami telah menyatakan banding terkait putusan atau vonis terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori dan Eddy Umari,” tegasnya.
Menurutnya, berkas pernyataan banding tersebut telah diserahkan pihaknya ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang.
“Selasa pagi kami menyerahkan berkas pernyataan banding tersebut ke PN Tipikor Palembang,” pungkasnya.
Sementara Panitra Muda Tipikor PN Palembang, Bainal Hakim SH MH membenarkan JPU KPK telah menyatakan banding terkait vonis ketiga terdakwa tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>

