KPK Apresiasi Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Garuda Indonesia







Tayangan konferensi video menayangkan terdakwa mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar (tengah) menjalani sidang pembacaan putusan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/5/2020). (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.

Dua tersangka baru yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung ialah mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ES) dan Soetikno Soedardjo (SS) selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi.

“KPK menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. tahun 2011-2021,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin. (27/6/2022)

KPK juga menangani perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dari Airbus, ATR, Bombardier, dan Rolls Royce, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo.

“Saat ini, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan para terpidana masih menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan,” kata Ali. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!