KPK Ajukan Kasasi Atas Putusan Banding RJ Lino







Putusan tersebut dibacakan pada tanggal 27 April 2022 oleh Binsar Pamopo Pakpahan selaku Ketua Majelis Banding dengan Mohammad Luthfi, Gunawan Gusmo, Yuli Bartin Setyaningsih, dan Hotma Maya Marbun masing-masing selaku hakim anggota.

R.J. Lino divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada tanggal 14 Desember 2021.

Atas putusan tersebut, KPK mengajukan banding dan meminta agar R.J. Lino divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

JPU KPK juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman uang pengganti kepada HDHM Tiongkok sejumlah 1.997.740,23 dolar AS. (Antara/ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!