



“Memori kasasi selengkapnya segera kami susun dan serahkan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ucap Ali.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan KPK terhadap R.J. Lino.
“Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2021/PNJkt.Pst tanggal 14 Desember 2021 dengan perbaikan sepanjang mengenai biaya perkara yang dibebankan kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat pertama sebesar Rp7.500,00 dan dalam tingkat banding sebesar Rp2.000,00,” kata Ketua Majelis Banding Binsar Pamopo Pakpahan sebagaimana dokumen putusan banding yang diterima pada hari Senin (9/5/2022). HALAMAN SELANJUTNYA>>

