



KPK menilai majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya terkait dengan tidak dijatuhkannya hukuman pidana uang pengganti sekitar 1,99 juta dolar AS kepada perusahaan Wuxi Hua DongHeavy Machinery Science And Technology Group Co Ltd. (HDHM) Tiongkok.
Ia mengatakan bahwa penjatuhan uang pengganti pada perusahaan HDHM Tiongkok sangat pantas dan wajar sebagai dasar hukum tim jaksa eksekutor KPK untuk nantinya mengeksekusi berupa penagihan pembayaran uang pengganti sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara akibat korupsi.
“Pembebanan uang pengganti pada perusahaan HDHM Cina juga sebagai wujud penegakan kedaulatan hukum negara Indonesia,” kata dia.
Selain itu, KPK juga mengharapkan otoritas Tiongkok mendukung upaya penanganan perkara tersebut sebagai bentuk komitmen global dalam pemberantasan korupsi. HALAMAN SELANJUTNYA>>

