



“Program SERASI 2019 ini awalnya ada sembilan kabupaten yang akan melaksanakannya. Namun satu kabupaten menolaknya, yakni Ogan Ilir. Sedangkan untuk delapan kabupaten yang melaksanakan Program SERASI 2019, yakni Banyuasin, OKI, Muba, OKU, OKUT, Muara Enim, Muratara, PALI. Dari delapan kabupaten itu hanya di Banyuasin yang saat ini dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel,” pungkasnya.
Sedangkan Zainudin mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin sebelumnya telah mengatakan, jika Program SERASI 2019 dilaksanakan di Banyuasin disaat dirinya masih menjabat sebagai Kadis Pertanian Kabupaten Banyuasin.
“Program SERASI 2019 itu memang masuk diera jaman saya saat masih Kadis,” kata Zainudin belum lama ini.
Saat ditanya Program SERASI 2019 tersebut kini sedang dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel? Zainudin mengatakan jika dirinya mengetahui hal tersebut.
“Ya, Program SARASI tersebut prosesnya sedang berjalan (penyidikan) di Kejati Sumsel,” ungkapnya.
Diakuinya, jika dirinya beberapa waktu yang lalu pernah dimintai klarifikasi oleh Jaksa Kejati Sumsel.
“Sudah pernah saya dimintai data saat klarifikasi dulu, kalau diperiksa sebagai saksi belum,” ujarnya.
Dilanjutkannya, jika dirinya selaku mantan Kadis Pertanian Banyuasin siap membantu dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum, yakni Jaksa Kejati Sumsel dalam mendukung proses penyidikan tersebut.
“Apapun yang diperlukan dalam proses penyidikan yang berjalan akan kita laksanakan. Kemudian karena program ini sudah ditangani oleh kejaksaan maka untuk prosesnya silahkan tanyakan langsung ke kejaksaan,” pungkas Zainudin. (ded)

