



Di persidangan, Daud Dahlan selaku penasihat hukum dari terdakwa mengatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi. Selanjutnya Ketua Majelis Hakim H Sahlan Efendi SH MH menutup persidangan dan akan melanjutkan persidangan pada pekan depan.
“Agenda sidang kedepan yakni pembuktian, dimana Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan saksi-saksi,” tandas Hakim.
Sementara seusai persidangan, Daud Dahlan penasihat hukum terdakwa mengatakan, perkara tersebut merupakan jilid II karena lanjutan dari perkara sebelumnya dengan terdakwa Junaidi dan Rusman yang sudah lebih dulu divonis.
“Dalam perkara ini klien kami Mujib Anwar hanya pekerja yang menjabat Project Manager PT Karyatama Saviera, dan klien kami melakukan pekerjaannya dengan menandatangani kontrak kerja. Sementara terkait kami tidak mengajukan eksepsi dikarenakan kami fokus kepada pembuktian perkaranya,” pungkasnya. (ded)

