



Masih dikatakan JPU, dalam perkara ini terdakwa diduga telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan serta melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara.
“Berdasarkan audit BPK RI diketahui jika pagu anggaran proyek penimbunan dan pembangunan turap Rumah Sakit Kusta Dr Arivai Abdulah tahun 2017 yang bersumber dari Kementrian Kesehatan RI, dengan nilai kontrak kerja Rp 12 miliar lebih terjadi kerugian negara sebesar Rp 4,8 miliar lebih,” ungkapnya.
Dilanjutkan JPU Kejati Sumsel, adapun fakta hukum dalam perkara ini yakni terjadinya pengurangan volume pekerjaan sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara.
“Dimana dari keterangan Ahli yang melakukan pengukuran volume pekerjaan terdapat fakta jika pekerjaan proyek penimbunan dan pembangunan turap Rumah Sakit Kusta Dr Arivai Abdulah tahun 2017 baru mencapai 53 persen, sementara uang yang sudah dibayarkan terkait pekerjaan tersebut yakni 100 persen atau sesuai dengan nilai pagu dalam kontrak kerja,” pungkas JPU.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, Ketua Majelis Hakim H Sahlan Efendi SH MH mengajukan pertanyaan kepada Peasihat Hukum terdakwa apakah akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
“Penasihat Hukum apakah akan mengajukan eksepsi,” tanya Hakim. HALAMAN SELANJUTNYA>>

