



Keterangan Herman Mayori membuat saksi Yuswanto terdiam sejenak lalu menjawab keterangan Herman Mayori dengan kata-kata lupa.
“Saya lupa itu,” singkat saksi Yuswanto.
Hal tersebut membuat Hakim Yoserizal SH MH menegaskan, jika saksi Yuswanti menghambat jalan persidangan karena keterangannya palsu.
“Jaksa masukan penjara saja saksi ini, mau menguji-uji persidangan. Proses sumpah palsu, atau proses pidananya. Sebab keterangan saksi ini tidak ada kaitannya. Orang seperti ini harus diberi pembelajaran,” tegas Hakim.
“Saya tidak ingat, saya lupa,” kata saksi Yuswanto menjawab pernyataan Hakim.
Kemudian Hakim Yoserizal SH MH menegaskan jika saksi Yuswanto tidak mendukung pemerintah dalam penegakan hukum.
“Saudara tidak mendukung program pemerintah penegakan hukum, perkara ini perkara tindak pidana korupsi dan saksi mempersulit jalannya sidang,” tandas Hakim.
Sementara JPU KPK Taufik Ibnugoroho mengatakan, jika saksi Yuswanto memang kurang kooperatif di persidangan.
“Terkait permintaan Hakim agar saksi Yuswanto ditetapkan tersangka maka sidang minggu depan kami akan hadirkan dulu saksi PPK yakni Irfan. Disidang itu saksi Yuswanto juga akan kami hadirkan. Jadi kita lihat nanti kedepannya,” tegas JPU KPK. (ded)

