



Dikatakan saksi Yuswanto jika dirinya hanya mendapat proyek di Muba pada tahun 2020, dan itupun ia tidak memberikan fee.
“Hanya tahun itu saja, dan saya tidak pernah memberikan uang fee untuk mendapatkan proyek di Muba,” kata saksi Yuswanto.
Dalam sidang kemudian JPU KPK menampilkan barang bukti chat Whatsapp, terkait saksi membahas fee dengan Suhandy (kontraktor sudah divonis) yang fee tersebut diberikan agar mendapat proyek di Muba.
“Kami ada bukti otentik, jadi kami minta saksi jujur,” tegas JPU.
Dikatakan saksi Yuswanto, jika dirinya juga lupa terkait chat Whatsapp itu.
“Saya sudah lupa soal itu, rasanya tidak pernah,” ungkap saksi Yuswanto.
Selanjutnya JPU KPK menanyakan kepada saksi terkait pertemuan saksi Yuswanto dan sejumlah kontraktor lainnya dengan terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin di Jakarta.
“Para saksi sudah ada yang kami periksa, bahkan terdakwa Herman Mayori yang ketika itu ada di pertemuan tersebut menyampaikan jika saksi ikut bertemu dengan terdakwa Dodi Reza membahasa fee proyek di Muba,” ujar JPU KPK. HALAMAN SELANJUTNYA>>

