



Terkait hal itu saksi Yuswanti membantah memberikan fee.
“Memang saya dapat proyek jalan di Muba, namun saya tidak pernah memberikan fee kepada siapapun,” kata saksi.
Kemudian JPU mengajukan pertanyan sejak tahun berapa saksi Yusamanto mendapatkan proyek di Muba.
Dijawab saksi Yuswanto, jika dirinya lupa.
“Saya lupa,” singkat saksi.
Lalu JPU KPK Taufik Ibnugoroho menanyakan kepada saksi terkait pemberian uang fee 1,5 miliar yang diberikan saksi kepada PPK Dinas PUPR Muba bernama Irfan.
“PPK Irfan sudah kami periksa disidang sebelumnya, dan Irfan mengatakan kalau saksi memberikan fee Rp 1,5 miliar untuk Dodi Reza yang uangnya diberikan melalui Irfan. Bukan hanya itu, saksi-saksi sebelumnya disidang ini juga mengungkap kalau saudara telah menjadi kontraktor proyek jalan di Muba sejak tahun 2017,” ungkap JPU KPK. HALAMAN SELANJUTNYA>>

