



Dari tangan para tersangka, lanjut AKP Syafaruddin, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu alat pirek hisap sabu di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 2,23 gram.
“Di tempat kejadian perkara petugas juga menemukan enam bungkus plastik klip bening diduga bekas tempat narkotika jenis sabu disimpan oleh tersangka,” katanya.
Para tersangka kini telah diamankan di Mapolres OKU dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. HALAMAN SELANJUTNYA>>

