



“Kita berhasil menangkap lima komplotan pelaku Curanmor di Palembang. Hasil pemeriksaan sementara sedikitnya sudah ada 20 lokasi kejahatan yang dilakukan komplotan ini, mereka terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur lantaran berupaya melawan saat penangkapan dilakukan petugas,” tegasnya.
Selain mengamankan para pelaku, sambung Kasat Reskrim, pihaknya juga mengamankan barang bukti kejahatan berupa kunci latter T, helm, sepeda motor matik, dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tandasnya. (den)

