Komite Bank Sumsel Babel Setujui Pemberian Kredit Rugikan Negara Rp 13 Miliar Lebih, Hakim: Ini Bisa Berjamaah!







“Ini bisa berjamaah masuk. Sebab, dalam perkara ini syarat pemberian kreditnya kurang seperti tidak ada syarat kontrak utamanya, dan pemberian kredit juga tidak diasuransikan, nekat juga ini. Silahkan Jaksa menelitinya,” tegas Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH.

Sementara Hakim Anggota Ardian Angga SH MH juga mengungkapkannya, apabila ketiga saksi dari pegawai BSB tersebut ikut berkontribusi dalam perkara dugaan korupsi kredit modal kerja maka bisa dijerat oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Di perkara ini kan ada kesalahan pemberian kredit hingga terjadilah dugaan korupsi ini. Oleh karena itu jika saksi ikut berkontribusi maka bisa juga ikut terjerat,” pungkas Hakim. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!