



“Ini bisa berjamaah masuk. Sebab, dalam perkara ini syarat pemberian kreditnya kurang seperti tidak ada syarat kontrak utamanya, dan pemberian kredit juga tidak diasuransikan, nekat juga ini. Silahkan Jaksa menelitinya,” tegas Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH.
Sementara Hakim Anggota Ardian Angga SH MH juga mengungkapkannya, apabila ketiga saksi dari pegawai BSB tersebut ikut berkontribusi dalam perkara dugaan korupsi kredit modal kerja maka bisa dijerat oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Di perkara ini kan ada kesalahan pemberian kredit hingga terjadilah dugaan korupsi ini. Oleh karena itu jika saksi ikut berkontribusi maka bisa juga ikut terjerat,” pungkas Hakim. (ded)

