



“Dalam rapat komite ini ada saya, Aran Haryadi, Asri Wisnu Wardana serta bagian divisi kredit lainnya. Kemudian untuk direkturnya ada direktur oprasional dan direktur pemasaran,” ungkap Rianda Pratama.
Lalu Hakim Efrata menanyakan terkait hasil rapat komite tersebut kepada saksi.
“Hasil rapatnya apa?,” tanya Hakim.
Dijawab saksi Rianda Pratama jika hasil rapat tersebut memutusakan menyetujui pemberian kredit modal kerja kepada PT Gatramas Internusa.
“Jadi pemberian kredit modal kerja ke PT Gatramas Internusa ini hasil dari rapat komite,” ujar saksi Rianda Pratama.
Terkait hal tersebut Hakim Efrata menegaskan jika itu namanya berjamaah. HALAMAN SELANJUTNYA>>

