



Diketahui, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel dan Mudai Madang merupakan tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan juga tersangka dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019.
Dalam perkara PDPDE Sumsel tersebut juga ada dua tersangka lainnya, mereka yakni; Caca Isa Saleh S selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2008, dan juga merangkap sebagai Dirut PT PDPDE Gas tahun sejak 2010 dan tersangka A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN sejak tahun 2009 merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak tahun 2009 serta sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2014.
Diberitakan sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Rabu (26/1/2022) telah melimpahkan berkas perkara Alex Noerdin, Mudai Madang, Caca Isa Saleh S dan A Yaniarsyah Hasan ke Pengadilan Tipikor Palembang. Dengan telah dilimpahkan berkas perkara tersebut maka para tersangka dalam waktu dekat akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. (ded)

