Ketua MA Soal Kasus Hasbi Hasan: Biar Ditangani Oleh Hukum







Setelah dilakukan pemeriksaan selama lebih dari enam jam, Hasbi akhirnya dihadirkan dengan mengenakan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” pada pukul 16.44 WIB.

KPK mengungkap bahwa HH menerima aliran uang dari Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk mengurus penanganan perkara di MA. Penyidik KPK menemukan DTY menerima uang Rp11,2 miliar untuk mengurus perkara di MA, di mana sebagian dari uang tersebut diduga diberikan oleh DTY kepada HH.

Adapun nama Hasbi Hasan pertama kali disebut oleh KPK yakni dalam dakwaan perkara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno selaku terdakwa pemberi suap dari Heryanto Tanaka kepada dua Hakim Agung yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Dalam dakwaan itu, Dadan Tri disebut melakukan pertemuan dengan Heryanto Tanaka pada Maret 2022. Dadan saat itu disebut berperan sebagai penghubung kepada Hasbi Hasan. (Antara/ded)

 

 



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!