




Labih jauh dijelaskan Ketua KPK, selanjutnya pada 15 Maret 2025 Pukul 06.30 WIB, Tim Penyidik KPK mendatangi rumah tersangka NOP selaku Kadis PUPR OKU dan saksi A, dan ditemukan serta diamankan uang Rp 2,6 miliar.
“Uang tersebut adalah uang komitmen fee untuk DPRD OKU yang sebelumnya diberikan oleh dua tersangka selaku pihak swasta yakni tersangka MFZ dan ASS. Kemudian Tim Penyidik KPK secara simultan juga mengamankan tersangka MFZ dan ASS di rumahnya dan juga diamankan tersangka FJ, MFR, UH di kediaman mereka masing-masing. Selain itu dalam OTT itu turut diamankan saksi A dan S. Dalam Kegiatan tertangkap tangan ini kami juga mengamankan satu unit mobil Toyota Fortuner, dokumen, beberapa alat komunikasi serta barang bukti elektonik,” pungkasnya. (ded)







