



“Untuk sembilan proyek ini pengadaannya dengan menggunakan e-Katalog. Adapun proyek tersebut yakni Rehabilitasi Ruma Dinas Bupati OKU senilai Rp 8,397,563,094.14 dengan Penyedia CV RF, Rehabilitasi Rumdin Wakil Bupati Rp 2,465,230,075.95 dengan Penyedia CV RE, Pembangunan Kantor Dinas PUPR OKU senilai Rp 9,888,007,167.69 dengan Penyedia CV DSA, pembangunan jembatan Desa Guna Makmur senilai Rp 983,812,442.82 dengan Penyedia CV GR, peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus-Desa Bandar Agung senilai Rp 4,928,950,500.00 dengan Penyedia CV DSA, peningkatan jalan desa Panai Makmur-Guna Makmur senilai Rp 4,923,290,484.24 dengan Penyedia CV ACN, peningkatan jalan unit XVI-Kedaton Timur Rp 4,928,113,967.57 dengan penyedia CV MDR Coorporation, peningkatan Jalan Let Muda M Sidi Junet Rp 4,850,009,358.12 dengan penyedia CV BH, peningkatan jalan Desa Makarti tama Rp 3,939,829,135.84 dengan penyedia CV MDR Coorporation,” papar Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Terkait pihak DPRD OKU menagih jatah fee proyek, sambung Ketua KPK Setyo Budiyanto, lalu pada 11 dan 12 Maret 2025 tersangka M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku pihak swasta mengurus pencairan uang muka atas beberapa proyek.
“Selanjutnya tanggal 13 Maret 2025 sekitar Pukul 14.00 WIB, tersangka MFZ (Fauzi alias Pablo) mencairkan uang muka di Bank Sumselbabel, tapi mulanya proses pencairan uang ini mengalami permasalahan cash flow dikarenakan uang yang ada diprioritaskan untuk membayar THR, TPP dan penghasilan perangkat daerah. Meskipun demikian, uang muka untuk proyek akhirnya tetap dicairkan. Dimana uang Rp 2,2 miliar yang dicairkan diserahkan tersangka MFZ kepada tersangka NOP selaku Kepala Dinas PUPR selanjutnya uang itu dititipkan oleh NOP kepada saksi A PNS pada Dinas Perkim Pemkab OKU. Selain itu pada awal Maret 2025 tersangka ASS (Ahmad Sugeng Santoso) selaku pihak swasta juga telah menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada tersangka NOP,” jelasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

