



Ia mengingatkan setiap kepala daerah mulai dari tingkat pemerintah provinsi, kabupaten, kota, jajaran organisasi perangkat daerah, dan legislatif agar jangan sampai berurusan dengan KPK.
Sebab, menurutnya, mulai tahun 2022 KPK bersama Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mengetatkan pengawasan untuk mencegah tindak pidana korupsi di tingkat daerah.
Pengetatan pengawasan itu dilakukan dengan memanfaatkan Sistem Informasi Monitoring Center for Prevention (MPC) yang bisa diakses publik secara transparan melalui laman internet www.Jaga.id.
“Saya titip kepada rekan-rekan kepala daerah dan anggota dewan perwakilan rakyat, jangan sampai setelah menjabat berurusan dengan KPK,” kata dia,
Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyebutkan daerah ini butuh bimbingan secara berkelanjutan dari KPK, khususnya pada bidang manajemen aset. HALAMAN SELANJUTNYA>>

