



“Cagar budaya dilindungi oleh undang-undang. Jadi hukum harus ditegakkan. Apalagi, dengan dirusak dan dibongkarnya Cagar Budaya Pasar Cinde membuat salah satu bangunan bersejarah di Kota Palembang hanya menyisahkan cerita, dikarenakan bangunannya sudah dibongkar sehingga tinggal puing-puing bangunan yang tersisa saja,” terangnya.
Lebih jauh dikatakannya, di Kota Palembang Pasar Cinde adalah salah satu icon yang memiliki sejarah.
“Namun dengan telah dibongkarnya Pasar Cinde maka anak dan cucu kita tidak bisa lagi melihat cagar budaya yang merupakan icon bersejarah di Kota Palembang ini,” jelasnya.
Menurut Muhamad Nasir, jika banyak masyarakat yang menjadi korban terkait perkara Pasar Cinde tersebut.
“Selain itu para pedagang juga menjadi korbannya. Bahkan saat ini para pedagang ini terpaksa berjualan di tempat sementara yang lokasinya di pinggir jalan. Bukan hanya itu, dengan rusaknya cagar budaya Pasar Cinde tentunya juga mengganggu keindahan Kota Palembang,” paparnya.
Lanjut Muhamad Nasir, terkait Pasar Cinde tersebut diharapkan pemerintah juga dapat melakukan pembangunan untuk memperbaiki Pasar Cinde. HALAMAN SELANJUTNYA>>

