Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya: Pihak yang Berikan Izin Merusak Pasar Cinde Harus Tanggung Jawab!







“Tapi ini kan sudah jelas yakni sudah ada perusakan cagar budaya Pasar Cinde. Dimana mulanya disertifikasi menjadi cagar budaya lalu beberapa hari kemudian dirusak, artinya ada pihak yang memberikan izin untuk merusaknya. Lalu dikarenakan Pasar Cinde ini sudah ditetapkan cagar budaya maka ada pembiaran, dalam hal ini yang membiarkan merusak yakni yang memberikan sertifikasi cagar budaya lalu dirusak. Jadi seperti ada pura-pura di sini, dan ada pelanggaran undang-undang perlindungan cagar budaya,” pungkasnya.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengungkapkan, jika hingga kini penyidikan dugaan kasus korupsi Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak terus dilakukan oleh Kejati Sumsel.

“Dimana proses penyidikan perkara Pasar Cinde ini sudah dalam tahap penyidikan umum di Kejati Sumsel,” tegas Vanny. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!