



Menurutnya, dalam hukum pidana orang yang dijadikan tersangka kalau sudah didapatkan alat bukti yang memenuhi pasal yang dilanggar dimana secara rumusan teori mungkin saja bisa diterapkan Pasal 2 dan Pasal 3.
“Dalam perkara dugaan kasus korupsi biasanya tersangkanya melibatkan bukan hany satu orang. Tapi dalam perkara ini tersangkanya atau terdakwanya hanya satu, dan itu memungkinkan,” paparnya.
Di persidangan Dr H Ruben Achmad SH MH juga menjelaskan tentang niat seseorang atau korporasi melakukan dugaan kejahatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.
“Jika dari hasil dugaan kejahatan tindak pidana korupsi dibelikan aset atau barang-barang dengan cara menyembunyikan maka sudah masuk dalam unsur TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tandasnya.
Sementara Hadi Wibowo selaku Ahli Perhitungan Kerugian Negara dari BPKP di persidangan mengatakan, jika dalam dugaan kasus korupsi sewa tempat gerai ATM BNI tersebut untuk kerugian keuangan negara total loss.
“Dari hasil audit yang kami lakukan untuk kerugian negara dalam perkara ini sudah sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yakni sebesar Rp 8,9 miliar lebih atau dipastikan kerugian negaranya total loss,” ujar Ahli di persidangan. (ded)

