



Dilanjutkannya, kerugian negara tersebut total loss karena sewa gerai ATM BNI tersebut fiktif.
“Dalam persidangan Ahli menjelaskan karena ini fiktif maka kerugian negaranya total loss,” ujarnya.
Lebih jauh dikatakannya, persidangan terdakwa akan dilanjutkan pekan depan.
“Sidang dilanjutkan Senin depan. Dimana pada sidang tersebut kami masih menghadirkan Ahli,” pungkasnya.
Sementara Dr H Ruben Achmad SH MH selaku Ahli Hukum Pidana mengatakan, kerugian negara dalam perkara tersebut total loss.
“Kerugian negara dalam dugaan korupsi ini dikatakan total loss, karena dugaan korupsi itu delik materil bukan delik formil. Artinya, akibatnya yakni kerugian negaranya yang aktual makanya itu total loss,” tegasnya.
Dalam persidangan, Dr H Ruben Achmad SH MH menjelaskan terkait penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. HALAMAN SELANJUTNYA>>

