Keterangan Ahli Dukung Dakwaan JPU Kejati Sumsel Terkait Perkara Dugaan Korupsi Sewa Gerai ATM BNI Rugikan Negara Rp 8,9 Miliar Lebih







Dilanjutkannya, kerugian negara tersebut total loss karena sewa gerai ATM BNI tersebut fiktif.

“Dalam persidangan Ahli menjelaskan karena ini fiktif maka kerugian negaranya total loss,” ujarnya.

Lebih jauh dikatakannya, persidangan terdakwa akan dilanjutkan pekan depan.

“Sidang dilanjutkan Senin depan. Dimana pada sidang tersebut kami masih menghadirkan Ahli,” pungkasnya.

Sementara Dr H Ruben Achmad SH MH selaku Ahli Hukum Pidana mengatakan, kerugian negara dalam perkara tersebut total loss.

“Kerugian negara dalam dugaan korupsi ini dikatakan total loss, karena dugaan korupsi itu delik materil bukan delik formil. Artinya, akibatnya yakni kerugian negaranya yang aktual makanya itu total loss,” tegasnya.

Dalam persidangan, Dr H Ruben Achmad SH MH menjelaskan terkait penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!