Kepsek se-Prabumulih Diingatkan Tidak Korupsi Dana BOS







Hal senada juga disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Roy Riadi SH. Menurutnya, Rakor ini nanti akan ditindaklanjuti oleh Kasi Pidana khusus (Pidsus) dan Kasi Intel untuk memberikan bimbingan teknis (Bimtek) pengadaan barang dan jasa menggunakan dana BOS.

“Seringkali pengelolaan dana BOS dianggap sepele sehingga bercampur dengan dana arisan, jalan-jalan dan anggaran lainnya, seyogyanya pengelolaan dana BOS terpisah dengan alokasi anggaran lain sesuai Petunjuk teknis (Juknis), saya tidak ingin Kepala sekolah masuk penjara gara-gara dana BOS,” ujarnya.

Roy Riadi mengajak semua pihak membangun persepsi sesuai profesi masing-masing, Kepala sekolah jadilah seorang tenaga pendidik jangan jadi kontraktor dan berikanlah pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pihak ketiga, dirinya juga mengingatkan jangan memaksakan kegiatan jika tidak ada anggaran apalagi sampai membebani walimurid. (sit)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!